Izin Pembukaan Rekening
Satker pengelola dana APBN memerlukan rekening untuk menampung dana yang dikelolanya. Sesuai amanat PMK 182/PMK.05/2017 untuk membuka rekening pemerintah, satker harus mengajukan izin ke KPPN selaku Kuasa BUN Daerah.
Kewenangan KPPN dalam Pembukaan Rekening Pemerintah
KPPN selaku Kuasa BUN Daerah mempunyai wewenang untuk menerbitkan izin pembukaan rekening :
- Rekening Bendahara Penerimaan
- Rekening Bendahara Pengeluaran
- Rekening Penampungan Hibah Langsung
- Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU)
Dasar Hukum Izin Pembukaan Rekening
Dasar hukum terkait izin pembukaan dan pengelolaan rekening pemerintah adalah Peraturan Menteri Kemuangan nomor : PMK 182/PMK.05/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Download PMK182/PMK.05/2017
Mareti Terkait Izin Pembukaan Rekening
Materi izin pembukaan rekening pemerintah bisa Anda akses melalui link dibawah ini :
Izin Pembukaan Rekening Pemerintah
Form Izin Pembukaan Rekening
Form terkait Izin Pembukaan Rekening Pemerintah bisa di download via link dibawah ini :